Hallo guy pasti sekarang kamu sudah
berumur 17 tahun.selamat ulang tahun ya buat kamu yang sudah seventeen. Sekarang
kamu sudah bisa membuat E-KTP atau KTP elektronik di lokasi kamu masing-masing.
Sebelum membuatnya yuk pahami E-Ktp itu adalah Kartu tanda Penduduk yang
memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan system pengamanan khusus
yang berlaku sebagai identitas resmi yang dterbitkan oleh dinas kependudukan
dan catatan sipil Kabupaten/kota.
Yang baru berumur 17 tahun masih bingung
karena masih awam dan perdana dengan yang namanya E-KTP.remaja masa yang
mambara masa dimana keinginan tahu itu tingkat dewa jadi kali ini saya bantu
jelasin fungsinya. Selanjutnya apa saja fungsi dari E-KTP ini silahkan lihat dibawah ini :
Fungsi dan Kegunaan e-KTP :
1.Sebagai
identitas jati diri
2.berlaku
nasional,sehingga tiak perlu membuat KTP lokal untuk pengurusan izin,pembukaan
rekening bank, dan sebagainya dan berlaku seumur hidup,selama tidak ada perubahandata dalam
e-KTP itu sendiri.seperti status,pekerjaan
rekening bank, dan sebagainya dan berlaku seumur hidup,selama tidak ada perubahandata dalam
e-KTP itu sendiri.seperti status,pekerjaan
3.mencegah
KTP ganda dan Pemalsuan KTP
4.Terciptanya
keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Syarat pengurusan e-KTP :
1.berusia 17
tahn, atau sudah menikah
2.menunjukan
surat pengantar dari kelurahan
3.mengisi
formlr F1.01 9bagi penduduk yang belum pernah mengsi/belum ada data disistem
infomasi
administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh lurah
administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh lurah
4.Fotocopy
kartu keluarga (KK)
Sebagai saran
saya aja sih yang pernah buat KTP, sebelum ke keluarahan/kantor desa alangkah baiknya
bertanya dulu ke RT setempat karena sebagai pengalaman, pihak kelurahan atau desa tidak mau menerima berkas kita jika tidak ada surat pengantar dari RT atau
Kepala dusun setempat.
jika pun anda dekat dengan disdukcapil alangkah baiknya bertanya langsung kekantornya agar lebih mengerti jalur dan persyaratanya.
jika pun anda dekat dengan disdukcapil alangkah baiknya bertanya langsung kekantornya agar lebih mengerti jalur dan persyaratanya.
Sumber Infomasi
: http://disdukcapil.pangkalpinangkota.go.id