SYARAT MEMBUAT KTP



Hallo guy pasti sekarang kamu sudah berumur 17 tahun.selamat ulang tahun ya buat kamu yang sudah seventeen. Sekarang kamu sudah bisa membuat E-KTP atau KTP elektronik di lokasi kamu masing-masing. Sebelum membuatnya yuk pahami E-Ktp itu adalah Kartu tanda Penduduk yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan system pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang dterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten/kota.

Yang baru berumur 17 tahun masih bingung karena masih awam dan perdana dengan yang namanya E-KTP.remaja masa yang mambara masa dimana keinginan tahu itu tingkat dewa jadi kali ini saya bantu jelasin fungsinya. Selanjutnya apa saja fungsi dari  E-KTP ini silahkan lihat dibawah ini :

Fungsi dan Kegunaan e-KTP :

1.Sebagai identitas jati diri
2.berlaku nasional,sehingga tiak perlu membuat KTP lokal untuk pengurusan izin,pembukaan
   rekening bank, dan sebagainya dan berlaku seumur hidup,selama tidak ada perubahandata dalam
   e-KTP itu sendiri.seperti status,pekerjaan
3.mencegah KTP ganda dan Pemalsuan KTP
4.Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan

Syarat pengurusan e-KTP :

1.berusia 17 tahn, atau sudah menikah
2.menunjukan surat pengantar dari kelurahan
3.mengisi formlr F1.01 9bagi penduduk yang belum pernah mengsi/belum ada data disistem infomasi
   administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh lurah
4.Fotocopy kartu keluarga (KK)

Sebagai saran saya aja sih yang pernah buat KTP, sebelum ke keluarahan/kantor desa alangkah baiknya bertanya dulu ke RT setempat karena sebagai pengalaman, pihak kelurahan atau  desa tidak mau menerima berkas kita jika tidak ada surat pengantar dari RT atau Kepala dusun setempat.
jika pun anda dekat dengan disdukcapil alangkah baiknya bertanya langsung kekantornya agar lebih mengerti jalur dan persyaratanya.


Sumber Infomasi : http://disdukcapil.pangkalpinangkota.go.id